JAKARTA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan…
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo…
Jakarta – Memperingati Hari Statistik Nasional yang jatuh pada setiap…
Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto…
KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…
LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…
JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…
PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…
JOMBANG – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Sebanyak 30 orang…
TANJUNGPERAK – Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak…
SURABAYA – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse…
SURABAYA – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan,…
Anggota Kodim Deli Serdang Serka Hendri bersyukur anak sulungnya Rendi…
LUMAJANG: Dalam rangka memperingati HUT Ke-79, Provinsi Jawa Timur, Kirab…
Lumajang: Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan relaksasi pajak berupa pengenaan tarif…
Tim voli putra Bhayangkara Presisi meraih juara III di Asian…
Bondowoso: Pemilik studio foto di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan…
Bondowoso – Turut serta memperingati 1 Abad Nahdathul Ulama, Polres…
Bondowoso: Pemilik studio foto di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan asusila. Aksi bejat itu dilakukan pada siswi SMK praktek kerja industri (prakerin) yang sedang praktek di studionya.
Diketahui pelaku berinisial yakni MF (29), warga Desa Penambanngan, Curahdami, Bondowoso. Kejadian bermula saat beberapa siswa SMKN di Bondowoso melakukan praktek di studio AGM milik pelaku.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya. Ancamannya, jika korban menolak tak akan diberi nilai baik. Korban yang ketakutan tak diberi nilai dalam prakerin itu akhirnya menuruti kemauan pelaku. Meski dalam kondisi terpaksa, bahkan hingga 5 kali. Yakni di hotel dan rumah yang sekaligus dijadikan studio fotonya.
Bejatnya, tersnagka yang sudah beristri dan memiliki 2 anak ini sempat memberikan obat anti hamil pada korban. Diduga, pelaku khawatir akibat perbuatannya korban hamil.
“Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (27/2/2024).
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun penjara, selanjutnya kami akan terus melakukan pendalaman. Sebab, diketahui jika saat itu ada beberapa siswa yang prakerin di studio pelaku. “pungkas Joko Santoso.**