MABES POLRI

JAKARTA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan…

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo…

Jakarta – Memperingati Hari Statistik Nasional yang jatuh pada setiap…

Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto…

POLRES

KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…

NARKOBA

JOMBANG – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Sebanyak 30 orang…

TANJUNGPERAK – Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak…

SURABAYA – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse…

SURABAYA – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan,…

JATIM

Anggota Kodim Deli Serdang Serka Hendri bersyukur anak sulungnya Rendi…

LUMAJANG: Dalam rangka memperingati HUT Ke-79, Provinsi Jawa Timur, Kirab…

Lumajang: Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan relaksasi pajak berupa pengenaan tarif…

Tim voli putra Bhayangkara Presisi meraih juara III di Asian…

Berita Populer

Humas Polda Jatim

humas

Video

Gallery

Lantas

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Bondowoso Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

BONDOWOSO – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondowoso kian marak….

Jelang HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas

Balikpapan- Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia yang akan…

Mudik, Warga Bondowoso Bisa Titip Kendaraan Bermotor di Mako Satlantas

Libur panjang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 biasanya…

Polisi Tindak Tegas Pembalap Liar di Jalan Nasional Lamongan-Babat, Puluhan Motor Diamankan

LAMONGAN – Polres Lamongan menindak tegas pebalap liar yang selama…

Polres Probolinggo Siapkan Rute Alternatif Antisipasi Kepadatan Arus Akibat Pelebaran Jalan Perlintasan Rel KA Malasan

PROBOLINGGO,- Pelebaran jalan nasional tepatnya di Jalur Perlintasan Langsung (JPL)…

Tour of Kemala Bakal Melewati Tempat Icon di Banyuwangi Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

BANYUWANGI – Event balap sepeda Tour of Kemala, akan segera…

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Satlantas Bondowoso Sumbang Tandon dan Dropping Air Bersih

Bondowoso, Dalam rangka menyambut hari jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke…

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Polantas Trenggalek Dropping Air Bersih Untuk Warga

TRENGGALEK – Hari Jadi ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara yang diperingati…

Ops Zebra Semeru 2023 Angka Pelanggaran dan Laka Lantas di Jawa Timur Menurun

SURABAYA – Sejak dimulai Operasi Zebra 2023, pada 4 September…

Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong Diduga Untuk Balap Liar

KEDIRI KOTA – Satlantas Polres Kediri Kota menindak para pemuda…

Kata Masyarakat soal Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C: Lebih Mudah

Lintasan baru ujian praktik mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C…

Curhat Bersama Polwan, Kaum Emak – emak di Pacitan Diberikan Wawasan Tata Krama Berlalulintas

PACITAN – Mendengar, menampung dan memberikan solusi pemecahan masalah khususnya…

BONDOWOSO –
Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondowoso kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh.

Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan,S.H,MM.
mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya. Rabu (11/09/2024).

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar pria asli Blitar ini.

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”tutup pria asli Blitar ini.

(Bagus)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min