Jakarta, CNN Indonesia — Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua bernama Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina karena diduga terlibat dalam jual beli senjata ilegal.
Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Anton ditangkap di Provinsi Sarangani, pada Sabtu (7/1). Anton ditangkap bersama dua warga Filipina bernama Michael Tino dan Jimmy Desales.
“Membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama 2 WN Filipina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/1).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara diketahui yang bersangkutan merupakan seorang Pilot yang bekerja di Filipina. Anton ditangkap lantaran tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.
Dalam penangkapan itu Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.
Krishna mengaku telah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama PWNI dari KBRI Manila unthk terus berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pendalaman.
Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkoordinasi dengan otoritas Filipina dan mengusut kasus tersebut.
“Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerjasama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku belum bisa berbicara ihwal dugaan penyaluran senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yangi dilakukan oleh Anton Gobay.
Pasalnya, kata dia, penangkapan tersebut baru saja dilakukan oleh aparat Filipina sehingga proses identifikasi masih dilakukan oleh Polri.
“Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan,” jelasnya
(tfq/gil)
Sumber : cnnindonesia.com