Lumajang: Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan relaksasi pajak berupa pengenaan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0gi PTPN Group. Hal itu ditujukan untuk mendukung program revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit yang termasuk dalam daftar proyek strategis nasional.
“Saya atas nama pemerintah mendukung penuh pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021,” kata Yuyun dalam kegiatan Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Proyek Strategis Nasional, di PT. Sinergi Gula Nusantara Jatiroto, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, proyek strategis nasional ini bukan hanya sekedar kebijakan pembebasan BPHTB atas program tersebut, namun kedepannya hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap pemerintah daerah dan masyarakat. Khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah.
“Dengan diserahkannya SSPD BPHTB ini mudah-mudah bisa meningkatkan pelaksanaan proyek strategis nasional di lingkungan PTPN I regional V maupun regional IV,” ujarnya.
Yuyun juga berharap, pemerintah dan PTPN Group dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Lumajang.
“Kami berharap kepada PTPN Group agar sinergi dan kerjasama tidak berhenti sampai tahapan ini saja, tetapi kedepan bisa tetap bersinergi dan berkolaborasi dalam program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Lumajang,” harapnya.(*/Kom)