Liputan6.com, Jakarta – Setelah beberapa waktu lalu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan untuk tidak melakukan tilang manual, kini Korlantas Polri turut melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
Dalam rapat yang dihadiri oleh tim Korlantas Polri, Pakar Transportasi dan INSTRAN, hasil pertemuan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kapolri untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setelah tilang manual dinonaktifkan oleh polisi, ada banyak fenomena yang terjadi di lapangan.
“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kekurangan pemahaman, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, (tetapi) ada patroli dan gatur,” jelas Aan, dikutip dari laman resmi Korlantas.
Di samping itu, ia juga melihat setelah tilang manual ditiadakan untuk sementara waktu, ada golongan masyarakat yang terbentuk. Menurutnya, lantaran tilang manual tidak diperbolehkan, maka ada beberapa masyarakat yang tetap tidak menaati peraturan lalu lintas.
Mulai dari golongan yang tetap tidak menggunakan pelengkap berkendara, ada yang menggunakan pelengkap kendaraan saat ada petugas, dan golongan masyarakat yang tetap taat meskipun tidak ada petugas.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas yang tetap patuh, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita rawat, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Di lihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tambah Aan.
Tilang Manual Masih Dianggap Efektif
Sementara itu, Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia, Prof. Tri Tjahjono, mengatakan keberadaan ETLE adalah sebuah keniscayaan karena cakupannya masih kecil dan terbatas. Sehingga, ia menjelaskan tilang manual masih efektif untuk diaplikasikan oleh petugas kepolisian.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum menjadi nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” tandas Prof. Tri Tjahjono.