Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Illegal Logging di Kalimantan Tengah

Ali Humas 18 January 2024 (2:50)
IMG-20240118-WA0049

LAMONGAN,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, mengatakan perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.

“Jadi PT CSS ini dilaporkan atas dugaan praktek illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,”ujar Brigjen Pol Nunung yang juga didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfi Sulistiawan dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra.

Dalam penyelidikannya lanjut Brigjen Nunung, ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer yang lokasinya berada bersebelahan dengan areal PT. CSS.

Hasil penyelidikan juga ditemukan adanya dugaan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan sejumlah 1.613 meter kubik.

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam yang mempunyai Areal Perijinan Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Lamongan,Kamis (18/1)

Setelah ditingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS.

“Kita juga lakukan pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya,”terang Brigjen Pol Nunung.

Dari pemeriksaan ini petugas juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 (satu) Unit Handphone milk tersangka, 1 (satu) Unit Logging Truk PT. CSS, 1 (satu) Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 (satu) Unit Bulldozzer PT, CSS, 1 (satu) Unit Excavator PT. CSS, 2 (Dua) Unit Chainsaw PT. CSS.

Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. KWI, telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” terangnya.

Adapun jenis kayunya adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lainnya.

“Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim,”tambah Brigjen Pol Nunung.

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Milyar,”kata Brigjen Pol Nunung.

Ia menambahkan, dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan terhadap tersangka.

“Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,”kata Brigjen Nunung.

Ia menegaskan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.

“Karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir milyaran rupiah,” tutup dia. (*)

Related Posts

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

JAKARTA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan…

Ground Breaking Masjid SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Kontribusi Polri Persiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo…

Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

Jakarta – Memperingati Hari Statistik Nasional yang jatuh pada setiap…

Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto…

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

Jakarta. Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melaporkan kegiatan yang telah…

Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim…

LAMONGAN,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, mengatakan perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.

“Jadi PT CSS ini dilaporkan atas dugaan praktek illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,”ujar Brigjen Pol Nunung yang juga didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfi Sulistiawan dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra.

Dalam penyelidikannya lanjut Brigjen Nunung, ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer yang lokasinya berada bersebelahan dengan areal PT. CSS.

Hasil penyelidikan juga ditemukan adanya dugaan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan sejumlah 1.613 meter kubik.

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam yang mempunyai Areal Perijinan Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Lamongan,Kamis (18/1)

Setelah ditingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS.

“Kita juga lakukan pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya,”terang Brigjen Pol Nunung.

Dari pemeriksaan ini petugas juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 (satu) Unit Handphone milk tersangka, 1 (satu) Unit Logging Truk PT. CSS, 1 (satu) Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 (satu) Unit Bulldozzer PT, CSS, 1 (satu) Unit Excavator PT. CSS, 2 (Dua) Unit Chainsaw PT. CSS.

Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. KWI, telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” terangnya.

Adapun jenis kayunya adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lainnya.

“Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim,”tambah Brigjen Pol Nunung.

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Milyar,”kata Brigjen Pol Nunung.

Ia menambahkan, dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan terhadap tersangka.

“Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,”kata Brigjen Nunung.

Ia menegaskan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.

“Karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir milyaran rupiah,” tutup dia. (*)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min