Dua Pengedar Sabu di Pasirian Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Ali Humas 21 August 2023 (9:15)
IMG-20230821-WA0015

Lumajang-Dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lumajang.

Dua terduga pelaku adalah pria berisial M (54) dan N (54) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Keduanya ditangkap polisi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

“Keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka N, pada Rabu 16 Agustus 2023, tanpa ada perlawanan,” kata Kasat narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Selok Awar-Awar.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Penangkapan N, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas setelah menangkap pelaku satunya yaitu M.

AKP Ari Hartono mengungkapkan, dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram sedangkan dari tersangka N mengamankan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam.

“Dari kedua tersangka M dan N berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram dan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam,” ujar Akp Ari

Dari keterangan tersangka N mendapatkan sabu dari E, alamat Desa Jarit Kec. Candipuro Lumajang yang saat ini masih buron.

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Related Posts

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Jombang Berhasil Amankan 30 Orang Diduga Pengedar dan Bandar

JOMBANG – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Sebanyak 30 orang…

Polisi Berhasil Mengamankan Kurir dan Pengedar Sabu Asal Putar Jaya

TANJUNGPERAK – Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak…

Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

SURABAYA – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse…

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

SURABAYA – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan,…

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Puluhan Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

MOJOKERTO – Komitmen berantas Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan…

Enam Pekan, Polres Malang Berhasil Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap…

Lumajang-Dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lumajang.

Dua terduga pelaku adalah pria berisial M (54) dan N (54) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Keduanya ditangkap polisi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

“Keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka N, pada Rabu 16 Agustus 2023, tanpa ada perlawanan,” kata Kasat narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Selok Awar-Awar.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Penangkapan N, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas setelah menangkap pelaku satunya yaitu M.

AKP Ari Hartono mengungkapkan, dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram sedangkan dari tersangka N mengamankan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam.

“Dari kedua tersangka M dan N berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram dan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam,” ujar Akp Ari

Dari keterangan tersangka N mendapatkan sabu dari E, alamat Desa Jarit Kec. Candipuro Lumajang yang saat ini masih buron.

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min