Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Madiun Kota Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Ali Humas 24 August 2023 (8:15)
IMG-20230824-WA0023

KOTA MADIUN || Satresnarkoba Polres Madiun Kota jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram ( enam puluh satu koma lima belas ).

Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (17/08) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH. mengatakan, terduga pengedar atas nama terlapor R alias PL laki laki (42) itu berdomisili di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

“Tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,”terang AKP Eka, Selasa (22/8).

Kasatnarkoba Polres Madiun Kota menjelaskan dalam aksinya tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan diketemukan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong plastik klip sabu dirumahnya.

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, “ pungkas AKP Eka Supriyadi. (*)

Related Posts

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Jombang Berhasil Amankan 30 Orang Diduga Pengedar dan Bandar

JOMBANG – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Sebanyak 30 orang…

Polisi Berhasil Mengamankan Kurir dan Pengedar Sabu Asal Putar Jaya

TANJUNGPERAK – Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak…

Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

SURABAYA – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse…

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

SURABAYA – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan,…

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Puluhan Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

MOJOKERTO – Komitmen berantas Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan…

Enam Pekan, Polres Malang Berhasil Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap…

KOTA MADIUN || Satresnarkoba Polres Madiun Kota jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram ( enam puluh satu koma lima belas ).

Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (17/08) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH. mengatakan, terduga pengedar atas nama terlapor R alias PL laki laki (42) itu berdomisili di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

“Tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,”terang AKP Eka, Selasa (22/8).

Kasatnarkoba Polres Madiun Kota menjelaskan dalam aksinya tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan diketemukan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong plastik klip sabu dirumahnya.

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, “ pungkas AKP Eka Supriyadi. (*)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min