Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Ali Humas 13 August 2024 (12:10)
IMG-20240813-WA0018

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (*)

Related Posts

Polres Probolinggo Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

PROBOLINGGO,- Dalam rangka menyambut HUT Lalu Lintas ke-69, Satlantas Polres…

Polres Pamekasan Kembali Cek Ranmor Dinas Pastikan Siap untuk Pengamanan Pilkada 2024

PAMEKASAN – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Pamekasan AKBP…

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -69, Polres Ngawi Berbagi Sembako

NGAWI- Polres Ngawi Polda Jatim kembali menggelar bansos, kali ini…

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

SURABAYA – Dalam rangka mendukung terciptanya suasana kondusif jelang Pilkada…

Polres Blitar Lakukan Pengecekan Ranmor Dinas dan Simulasi Patwal Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BLITAR – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Satlantas Polres Blitar…

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya

TANJUNGPERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus…

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (*)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min