Mengaku Pasangan Suami Istri, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember

Ali Humas 23 August 2023 (1:47)
IMG-20230822-WA0004

JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika di pelataran parkir salah satu Hotel di Kebonsari Jember. Dalam penggrebekan tersebut, dua orang diduga pengedar sabu yang mengaku sebagai pasangan suami istri berhasil ditangkap. Minggu (20/08/2023)

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH, menyampaikan bahwa “Penangkapan diduga pengedar ini hasil informasi masyarakat. Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika”, ungkapnya

Lanjut jelas AKP Sugeng, Seorang laki-laki berinisial MZ ditemukan dengan barang bukti 1 unit timbangan digital yang ditemukan di dalam saku celananya dan 1unit ponsel HP merk OPPO berwarna silver yang berada ditangannya.

Sementara itu,seorang perempuan berinisial MS juga ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram yang ditemukan di celah celananya, pungkasnya.

Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember. (AR)

Related Posts

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…

Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

LUMAJANG – Kekeringan yang melanda wilayah Lumajang membuat sejumlah warga…

HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi tinggi…

JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika di pelataran parkir salah satu Hotel di Kebonsari Jember. Dalam penggrebekan tersebut, dua orang diduga pengedar sabu yang mengaku sebagai pasangan suami istri berhasil ditangkap. Minggu (20/08/2023)

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH, menyampaikan bahwa “Penangkapan diduga pengedar ini hasil informasi masyarakat. Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika”, ungkapnya

Lanjut jelas AKP Sugeng, Seorang laki-laki berinisial MZ ditemukan dengan barang bukti 1 unit timbangan digital yang ditemukan di dalam saku celananya dan 1unit ponsel HP merk OPPO berwarna silver yang berada ditangannya.

Sementara itu,seorang perempuan berinisial MS juga ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram yang ditemukan di celah celananya, pungkasnya.

Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember. (AR)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min