Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Ali Humas 28 November 2023 (3:35)
IMG-20231128-WA0012

BANGKALAN – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Related Posts

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Desa

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali…

Polres Situbondo Berhasil Ungkap 4 Kasus Diantaranya Penyalahgunaan BBM Subsidi

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus…

Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak

MOJOKERTO – Memperingati Hari Jadi ke-76 Polisi Wanita Republik Indonesia…

Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela VS Deltras Berlangsung Kondusif

TUBAN – Pertandingan sepak bola Liga 2 antara Persela Lamongan…

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menyalurkan bantuan air…

Polres Blitar Sterilisasi Kantor KPU Jelang Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

BLITAR – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban, Polres…

BANGKALAN – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min