Bondowoso, Tepatnya pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekitar jam 17.00 wib, tepatnya berada di Gardu pinggir jalan yang beralamat di Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus 2 Pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Diketahui bahwa 2 Pelaku tersebut atas nama Inisial AN dan MT, diketahui juga bahwa kedua pelaku yang beralamatkan di Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
” Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 wib Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah Mengamankan 2 (dua) orang mengaku bernama Inisial AN saat berada di Gardu Pinggir jalan yang beralamat di Desa Sumber pakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso dan orang bernama MT sekira jam 17.30 wib saat berada di Toko Dion Cell alamat Dusun Pasar Desa Sumber pakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, “terangnya.
” Kedua tersangka diamankan karena diketahui secara bersama – sama mengedarkan berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum yang dikemas kertas rokok / grenjeng isi 4 butir dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) begitupun seterusnya sesuai dengan kelipatannya, “ungkap Kapolres Lintar.
” Dari penguasaan tersangka AN diamankan barang bukti diantaranya : 1 (Satu) Plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing – masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Uang tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 1 (Satu Unit HP merk Realme warna biru, sedangkan dari penguasaan tersangka MT diamankan barang berupa : 1 (Satu) Unit HP merk Itel warna hitam, “tambahnya.
” Selanjutnya barang yang diamankan dari penguasaan (saksi) MM selaku pembeli berupa : 1 (Satu) Kertas rokok grenjeng berisi 4 butir pil logo Y warna putih, yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana, “imbuhnya.
” Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa menuju Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan kedua Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK.
(Humas)