Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Ali Humas 26 September 2024 (10:24)
IMG-20240926-WA0042

KOTA MOJOKERTO – Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku,.

Di hari yang sama Polisi berhasil menjumpai pelaku dan segera mengamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota,AKP Rudy Zaeny dalam Konferensi Pers mengatakan korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34).

“Dalam pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata AKP Rudy, Rabu (25/09/2024).

Modus pelaku lanjut AKP Rudi dengan mengiming – imingi hp baru kepada korban, lalu pelaku melancarkan aksinya di hotel.

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M,” pungkas AKP Rudy. (*)

Related Posts

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…

Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

LUMAJANG – Kekeringan yang melanda wilayah Lumajang membuat sejumlah warga…

HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi tinggi…

KOTA MOJOKERTO – Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku,.

Di hari yang sama Polisi berhasil menjumpai pelaku dan segera mengamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota,AKP Rudy Zaeny dalam Konferensi Pers mengatakan korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34).

“Dalam pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata AKP Rudy, Rabu (25/09/2024).

Modus pelaku lanjut AKP Rudi dengan mengiming – imingi hp baru kepada korban, lalu pelaku melancarkan aksinya di hotel.

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M,” pungkas AKP Rudy. (*)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min