Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

Ali Humas 23 November 2023 (11:24)
IMG-20231123-WA0113

TULUNGAGUNG – Laporan adanya warga yang memelihara Satwa yang dilindungi diantaranya 2 ekor buaya dan 1 ekor landak tanpa izin, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, menerangkan unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satwa lindung.

Tersangka berinisial HN warga Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan Polisi karena kedapatan memelihara hewan lindung tanpa izin.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama BKSDA Jatim n jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN adalang jenis Satwa yang dilindungi Undang – undang,”ujar AKP Muchammad Nur, Kamis (23/11).

Kasatreskri Polres Tulungagung ini menyebut Satwa itu berupa 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor Landak Jawa.

Dari keteranngan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

“Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telpun, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,”jelasnya.

Masih kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut.

Harga Buaya Irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-.

“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa – satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,”tambah AKP Muchammad Nur.

Sedangkan untuk 1 (satu) ekor Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.

Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi.

Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undan RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”terang AKP Muchammad Nur.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) ekor Buaya Irian (crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan 1 (satu) ekor Buaya Muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg serta 1 (satu) ekor Landak Jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg .

Sementara Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, Andik rencana satwa ini akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

“Setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya akan kami titipkan di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Park”, ujarnya. (*)

Related Posts

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…

Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

LUMAJANG – Kekeringan yang melanda wilayah Lumajang membuat sejumlah warga…

HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi tinggi…

TULUNGAGUNG – Laporan adanya warga yang memelihara Satwa yang dilindungi diantaranya 2 ekor buaya dan 1 ekor landak tanpa izin, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, menerangkan unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satwa lindung.

Tersangka berinisial HN warga Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan Polisi karena kedapatan memelihara hewan lindung tanpa izin.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama BKSDA Jatim n jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN adalang jenis Satwa yang dilindungi Undang – undang,”ujar AKP Muchammad Nur, Kamis (23/11).

Kasatreskri Polres Tulungagung ini menyebut Satwa itu berupa 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor Landak Jawa.

Dari keteranngan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

“Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telpun, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,”jelasnya.

Masih kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut.

Harga Buaya Irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-.

“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa – satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,”tambah AKP Muchammad Nur.

Sedangkan untuk 1 (satu) ekor Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.

Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi.

Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undan RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”terang AKP Muchammad Nur.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) ekor Buaya Irian (crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan 1 (satu) ekor Buaya Muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg serta 1 (satu) ekor Landak Jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg .

Sementara Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, Andik rencana satwa ini akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

“Setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya akan kami titipkan di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Park”, ujarnya. (*)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min