Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Ali Humas 19 April 2024 (7:07)
IMG-20240419-WA0021(1)

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.

11 orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.

Dari 11 orang pelaku tersebut lanjut AKP Haryoko setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara. (*)

Related Posts

Bhabin Ramah, Aiptu Ahmad Abadi Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Bondowoso

Bondowoso, Aiptu Ahmad Abadi, S.H., anggota Polri yang bertugas di…

Aipda Eko Anggota Satlantas Polres Bondowoso Mendapatkan Apresiasi Dari Dua Sekolah

Bondowoso- Masih ingat dengan kiprah Kanit Kamsel Satlantas Polres Bondowoso…

Peduli Disabilitas, Polres Bondowoso Peringati Harlantas Bhayangkara ke -69 bersama Kaum Difabel

Bondowoso – Peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Di kabupaten…

Polres Bondwooso Laksanakan Pengamanan Dalam Rangka Deklarasi Damai Pilkada di Hotel Ijen View

Bondowoso, Polres Bondowoso menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan pelaksanaan Deklarasi…

PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

Sumatra Barat. Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyampaikan bahwa…

Cooling System, Polres Sampang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Pilkada Damai

SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang menggelar Istighosah dan doa bersama…

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.

11 orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.

Dari 11 orang pelaku tersebut lanjut AKP Haryoko setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara. (*)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min