Pressconfrens Polres Jember Dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Ali Humas 24 August 2023 (8:22)
IMG-20230824-WA0052

JEMBER – Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dika Hadian memimpin Pressconfrens dalam menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka berinisial S (28) diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban RH berusia 15 tahun. Kamis (24/08/2023)

Dalam Pressconfrens tersebut Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menerangkan, “Modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka S yaitu dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan”.

Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara, diberlakukan dalam pasal ini, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual, pungkasnya. (AR)

Related Posts

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…

Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

LUMAJANG – Kekeringan yang melanda wilayah Lumajang membuat sejumlah warga…

HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi tinggi…

JEMBER – Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dika Hadian memimpin Pressconfrens dalam menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka berinisial S (28) diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban RH berusia 15 tahun. Kamis (24/08/2023)

Dalam Pressconfrens tersebut Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menerangkan, “Modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka S yaitu dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan”.

Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara, diberlakukan dalam pasal ini, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual, pungkasnya. (AR)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min