Sigap Jaga Kamtibmas Polsek Tanggul Copot Banner Yang Dipasang KBCP Atau Organisasi

Ali Humas 15 April 2023 (10:06)
IMG_20230415_170557

Jember: Polsek Tanggul, Polres Jember, Polda Jatim, bergerak cepat begitu menerima laporan dari pemilik hak merk dan hak cipta Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih (PSCP) Pusat Magetan.

Diketahui, bahwa di Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, terpasang banner Perguruan PSCP, akan tetepi di pasang oleh salah satu perguruan silat di Jember yakni Keluarga Besar Cempaka Putih (KBCP) atau menurut informasi menyebut dirinya adalah organisasi.

Gerak cepat anggota Polsek Tanggul patut diacungi Jempol, mengingat di beberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Jember sendiri sering terjadi gesekan antar oerguruan silat.

Apalagi, banner yang terpasag di Desa Selodakon logo dan foto pendiri bukan logo dan pendiri KBCP atau Organisasi.

Melainkan di banner tersebut terpasang logo dan foto pendiri Perguruan PSCP Pusat Magetan.

Setelah menerima laporan dari Perguruan PSCP, anggota Polsek Tanggul langsung memeriksa kebenaran berkas dan bukti-bukti kepemilikan dari Perguruan PSCP, ternyata lengkap dan benar bahwa banner itu menggunakan logo dan gambar pendiri Perguruan PSCP..

“Setelah kami cek semua dan benar, akhirnya banner tersebut kami copot dan kami amankan di Mapolsek Tanggul,” Jelas Kapolsek Tanggul, AKP. Miftahul Huda, Jumat, (14/04/2023), diruangan Samapta.

Kapolsek berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, jika sampai terjadi lagi pihaknya akan melakukan tindakan tegas sebagai langkah cipta kondisi wilayah yang aman damai dan tentram.

“Untuk Semua Perguruan Silat mari jaga wilayah hukum Polsek Tanggul bersama-sama, kebersamaan adalah kunci kondusifitas wilayah kami,” Pinta Kapolsek.

Kanit Samapta Polsek Tanggul, Ipda. Drs. Ely Muhsin, M.Si, juga menjelaskan, begitu menerima laporan, malam itu juga langsung memanggil pihak KBCP, untuk di mintai keterangan, hasilnya malam itu juga banner harus dicopot.

“Malam itu juga langsung kami ambil dan kami amankan di Mapolsek Tanggul sebagai Barang-Bukti (BB),” jelasnya.

Ely berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, sehingga kondusifitas wilayah Kecamatan Tanggul tetap kondusif.

Sementara, Ketua Cabang Perguruan PSCP, Iwan Susanto, menjelaskan, semua milik Perguruan PSCP sudah memiliki hak merk dan hak cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mulai dari hak merk logo, hak cipta foto pendiri Perguruan PSCP Eyang Wagiman, hak cipta sakral/sragam, hak cipta semboyan Wiro Yudo Wicaksono, Jurus, gerakan, buku panduan, Mars dan lain-lainya.

“Semua sudah terdaftar hak merk dan hak cipta milik Perguruan PSCP di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” jekas Iwan.

“Jadi tolong jangan sampai ada yang menggunakan milik kami, jika masih ada yang menggunakan pasti berurusan dengan hukum, ya contohnya banner itu, karena di pasang oleh pencak silat lain ya akhirnya di copot penegak hukum,” jelas Iwan.

Untuk itu Iwan berharap tidak ada lagi perguruan silat lain yang menggunakan hak milik Perguruan PSCP.

“Mari saling hormat-menghormati, banggalah dengan perguruan silat masing-masing, dan banggalah dengan baju kebesaran kita masing-masing, jangan sampai kita mengambil hak milik orang lain,” tutup Iwan. **

Related Posts

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…

Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

LUMAJANG – Kekeringan yang melanda wilayah Lumajang membuat sejumlah warga…

HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi tinggi…

Jember: Polsek Tanggul, Polres Jember, Polda Jatim, bergerak cepat begitu menerima laporan dari pemilik hak merk dan hak cipta Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih (PSCP) Pusat Magetan.

Diketahui, bahwa di Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, terpasang banner Perguruan PSCP, akan tetepi di pasang oleh salah satu perguruan silat di Jember yakni Keluarga Besar Cempaka Putih (KBCP) atau menurut informasi menyebut dirinya adalah organisasi.

Gerak cepat anggota Polsek Tanggul patut diacungi Jempol, mengingat di beberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Jember sendiri sering terjadi gesekan antar oerguruan silat.

Apalagi, banner yang terpasag di Desa Selodakon logo dan foto pendiri bukan logo dan pendiri KBCP atau Organisasi.

Melainkan di banner tersebut terpasang logo dan foto pendiri Perguruan PSCP Pusat Magetan.

Setelah menerima laporan dari Perguruan PSCP, anggota Polsek Tanggul langsung memeriksa kebenaran berkas dan bukti-bukti kepemilikan dari Perguruan PSCP, ternyata lengkap dan benar bahwa banner itu menggunakan logo dan gambar pendiri Perguruan PSCP..

“Setelah kami cek semua dan benar, akhirnya banner tersebut kami copot dan kami amankan di Mapolsek Tanggul,” Jelas Kapolsek Tanggul, AKP. Miftahul Huda, Jumat, (14/04/2023), diruangan Samapta.

Kapolsek berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, jika sampai terjadi lagi pihaknya akan melakukan tindakan tegas sebagai langkah cipta kondisi wilayah yang aman damai dan tentram.

“Untuk Semua Perguruan Silat mari jaga wilayah hukum Polsek Tanggul bersama-sama, kebersamaan adalah kunci kondusifitas wilayah kami,” Pinta Kapolsek.

Kanit Samapta Polsek Tanggul, Ipda. Drs. Ely Muhsin, M.Si, juga menjelaskan, begitu menerima laporan, malam itu juga langsung memanggil pihak KBCP, untuk di mintai keterangan, hasilnya malam itu juga banner harus dicopot.

“Malam itu juga langsung kami ambil dan kami amankan di Mapolsek Tanggul sebagai Barang-Bukti (BB),” jelasnya.

Ely berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, sehingga kondusifitas wilayah Kecamatan Tanggul tetap kondusif.

Sementara, Ketua Cabang Perguruan PSCP, Iwan Susanto, menjelaskan, semua milik Perguruan PSCP sudah memiliki hak merk dan hak cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mulai dari hak merk logo, hak cipta foto pendiri Perguruan PSCP Eyang Wagiman, hak cipta sakral/sragam, hak cipta semboyan Wiro Yudo Wicaksono, Jurus, gerakan, buku panduan, Mars dan lain-lainya.

“Semua sudah terdaftar hak merk dan hak cipta milik Perguruan PSCP di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” jekas Iwan.

“Jadi tolong jangan sampai ada yang menggunakan milik kami, jika masih ada yang menggunakan pasti berurusan dengan hukum, ya contohnya banner itu, karena di pasang oleh pencak silat lain ya akhirnya di copot penegak hukum,” jelas Iwan.

Untuk itu Iwan berharap tidak ada lagi perguruan silat lain yang menggunakan hak milik Perguruan PSCP.

“Mari saling hormat-menghormati, banggalah dengan perguruan silat masing-masing, dan banggalah dengan baju kebesaran kita masing-masing, jangan sampai kita mengambil hak milik orang lain,” tutup Iwan. **

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min