Tega, Seorang Anak Menghabisi Nyawa Ibunya Hanya Karena Kerap Mendapat ome Dan Marah

Ali Humas 13 December 2023 (12:26)
IMG-20231213-WA0018

Jember – Terungkap sudah siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang wanita berusia sekitar 60 th yang ditemukan di pinggir irigasi yang sempat menggemparkan warga di dua Kecamatan Jombang dan Kencong sebulan lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Jember berhasil ditangkap tiga orang pelaku satu diantaranya merupakan anak kandung korban sendiri yang bernama SN 40th perempuan, warga susun. Krajan I Kec. Kencong Kab. Jember. Dua orang lainya SA, Laki-laki, Umur 50 Th, Wiraswasta, Alamat Dusun Jombang Desa.Yosowilangun Lor Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang adalah pacar dari SN dan AW, Laki-laki, Umur 53 Th, warga JI. Balongrawe Baru Desa. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto teman dari pelaku SA.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika SN, anak perempuan, merasa tidak mendapat restu dari ibunya karena hubungan dengan pacarnya bernama SA. SN seringkali mengalami pertengkaran dengan ibunya yang sering marah dan tidak mendukung hubungan dengan pacarnya SA tersebut.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam Press confrence resminya, menyampaikan bahwa SN sebagai anaknya sempat berbelit saat dimintai keterangannya dan akhirnya mengakui perbuatannya. “SN merasa kesal dan tertekan atas ketidak setujuan ibunya terhadap hubungannya dengan SA dan kerap kali marah terhadap SN dan SA,” ujar Kapolres. Rabu (13/12/2023).

Selain kerap mendapat marah dari korban sebagai ibu pacarnya, SA juga mengincar harta dari korban HS yang diketahui tidak pulang dari berhenti kerjanya di Surabaya, sedang AW turut dalam aksi tersebut karena mendapat iming iming upah dari SA, jelas Kapolres.

Dalam menangani perkara ini polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (AR)

Related Posts

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan…

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang…

Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember kembali menggelar…

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal…

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

LUMAJANG – Kekeringan yang melanda wilayah Lumajang membuat sejumlah warga…

HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi tinggi…

Jember – Terungkap sudah siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang wanita berusia sekitar 60 th yang ditemukan di pinggir irigasi yang sempat menggemparkan warga di dua Kecamatan Jombang dan Kencong sebulan lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Jember berhasil ditangkap tiga orang pelaku satu diantaranya merupakan anak kandung korban sendiri yang bernama SN 40th perempuan, warga susun. Krajan I Kec. Kencong Kab. Jember. Dua orang lainya SA, Laki-laki, Umur 50 Th, Wiraswasta, Alamat Dusun Jombang Desa.Yosowilangun Lor Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang adalah pacar dari SN dan AW, Laki-laki, Umur 53 Th, warga JI. Balongrawe Baru Desa. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto teman dari pelaku SA.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika SN, anak perempuan, merasa tidak mendapat restu dari ibunya karena hubungan dengan pacarnya bernama SA. SN seringkali mengalami pertengkaran dengan ibunya yang sering marah dan tidak mendukung hubungan dengan pacarnya SA tersebut.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam Press confrence resminya, menyampaikan bahwa SN sebagai anaknya sempat berbelit saat dimintai keterangannya dan akhirnya mengakui perbuatannya. “SN merasa kesal dan tertekan atas ketidak setujuan ibunya terhadap hubungannya dengan SA dan kerap kali marah terhadap SN dan SA,” ujar Kapolres. Rabu (13/12/2023).

Selain kerap mendapat marah dari korban sebagai ibu pacarnya, SA juga mengincar harta dari korban HS yang diketahui tidak pulang dari berhenti kerjanya di Surabaya, sedang AW turut dalam aksi tersebut karena mendapat iming iming upah dari SA, jelas Kapolres.

Dalam menangani perkara ini polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (AR)

call center

HANKAM

WhatsApp Image 2023-01-14 at 11.58.14-min